Bab 4 ==> DOSA-DOSA BESAR

Rabu, 27 April 2011

 A. PENGERTIAN DOSA BESAR

Pengertian dosa adalah sesuatu yang bergetar dalam jiwa dan kita tidak suka apabila hal
tersebut diketahui orang lain, sebagaimana dinyatakan Rasulullah saw. Dalam sabdanya:

Dan dosa itu ialah sesuatu yang bergetar dalam jiwamu dan engkau tidak suka apabila ada orang yang mengetahuinya.”HR Muslim

Dosa disebabkan iman seseorang masih lemah atau belum memiliki keyakinan yang kuat kepada kebenaran agamanya. Dosa ada yang kecil dan ada yang besar. Dosa yang kecil sering dilakukan manusia tanpa sengaja, tetapi manusia harus tetap berusaha sekuat tenaga untuk menghindarkan diri dari dosa, baik yang besar maupun yang kecil. Cara menghapus dosa kecil yang diperbuat manusia, ditunjukkan oleh Rasulullah, sebagai berikut.

Dosa disebabkan iman seseorang masih lemah atau belum memiliki keyakinan yang kuat kepada kebenaran agamanya. Dosa ada yang kecil dan ada yang besar. Dosa yang kecil sering dilakukan manusia tanpa disengaja, tetapi manusia harus tetap berusaha sekuat tenaga untuk menghindarkan diri dari dosa, baik yang besar maupun yang kecil. Cara menghapus dosa kecil yang diperbuat manusia, ditunjukkan oleh Rasulullah, sebagai berikut.

Shalat lima waktu dan shalat Jum`at ke shalat Jum`at berikutnya menjadi penghapus dosa kecil yang terjadi diantaranya selama dosa besar tidak dikerjakan.”(H.R. Muslim dan Tirmizi)

Ada pula yang memasukkan kedalam golongan dosa-dosa besar perbuatan-perbuatan seperti sihir, riba, memakan harta anak yatim, lari dari pertempuran, menuduh berzina.


B. CONTOH DOSA BESAR

1. Syirik
Syirik menurut istilah ilmu tauhid adalah perbuatan mensyarikatkan atau menyekutukan Allah swt. dengan sesuatu selainnya. Orang yang disebut syirik disebut dengan musyrik.
Syirik merupakan dosa yang paling berat karena pelakunya tidak memperoleh ampunan Allah apabila sebelum wafat ia tidak bertobat dengan tobat nasuha.

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.”(Q.S. An-Nisa: 48)

Macam syirik dalam kitab tafsir Al Bayan oleh Hasbi Ash Shidiqy sebagai berikut.

a. Syirik istiqlal, yaitu pengakuan pada adanya dua tuhan yang masing-masing berdiri sendiri.
b. Syirik tab`id, yaitu pengakuan bahwa tuhan itu terdiri dari beberapa tuhan.
c. Syirik taqrib, yaitu menyembah pada selain Allah dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah.
d. Syirik taqlib, yaitu menyembah kepada selain Allah karena bertaklid atau mengikuti apa yang telah
diperbuat oleh nenek moyang.
e. Syirik sebab, yaitu menyandarkan sesuatu yang telah terjadi kepada selain Allah.
f. Syirik garad, yaitu mengerjakan ibadah dan amal saleh bukan karena Allah, tetapi karena maksud
keduniaan.

2. Durhaka Terhadap Kedua Orang Tua
Orang yang paling banyak jasanya dan paling dekat dengan kita adalah kedua orang tua, yaitu bapak dan ibu. Durhaka kepada orang tua termasuk dosa besar. Perbuatan yang masuk didalamnya, antara lain membentak, menghardik, berkata yang tidak sopan atau berkata yang sifatnya meremehkannya, dan menyakiti hati atau perasaan orang tua.
Islam mengajarkan agar seorang anak berkata sopan dan lemah lembut kepada orang tuanya. Perkataaan Allah dalam Al-Qur`an Surah Al-Isra: 23.
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.”(Q.S. Al-Isra: 23)

Anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya akan mendapat murka Allah.

3. Bersaksi Palsu
Pengertian saksi menurut istilah ialah pemberitahuan seseorang tentang apa yang dia ketahui dengan lafal`aku menyaksikan`atau`aku telah menyaksikan`(asyhadu atau syahidu).
Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqh Sunnah menjelaskan hukum kesaksian adalah fardu ain bagi seorang yang memikulnya apabila ia dipanggil untuk itu dan dikhawatirkan kebenaran akan hilang.
Seseorang yang menyaksikan sesuatu peristiwa tidak boleh menyembunyikan kesaksiannya atau menjadi saksi palsu, yaitu bersaksi tidak sesuai dengan kejadian perkaranya.

...dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(Q.S. Al-Baqarah: 283)

4.Sihir
Menurut Ibnu Faris dalam kitab Al-Misbah Al Munir, sihir adalah memperlihatkan kebatilan dalam bentuk hak (kebenaran). Dalam Mu`jam Al Wasith yang ditulis oleh Ibrahim Mustafa disebutkan bahwa sihir adalah sesuatu yan memakai cara lembut dan halus.

5. Mencuri dan Merampok

a.Mencuri
Mencuri adalah mengambil harta orang lain dengan jalan sembunyi-sembunyi atau diam-diam. Mencuri merupakan dosa besar dan wajib dihukum, yaitu dengan cara dipotong tangannya. Apabila seseorang mencuri untuk pertama kalinya, maka yang dipotong adalah tangan kanannya dari pergelangan tangan. Apabila ia mencuri yang kedua kalinya, maka yang dipotong adalah kaki kirinya ari ruas tumit. Apabila ia mencuri yang ketiga kalinya, maka yang dipotong adalah tangan kirinya. Dan apabila ia mencuri yang keempat kalinya, maka yang dipotong adalah kaki kanannya. Apabila ia masih mencuri, maka ia harus dipenjarakan sampai bertobat.

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(Q.S. Al-Maidah: 38)

b. Merampok
Perbuatan merampok, yaitu suatu perbuatan tercela yang didalamnya terdapat unsur pemaksaan, pencurian, dan perampasan memiliki akibat sangat berbahaya, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain. Perbuatan merampok harta orang lain yang kadang disertai kekerasan, ancaman senjata, dan bahkan pembunuhan merupakan perilaku yang sangat menggelisahkan dan mengerikan sehingga termasuk perbuatan haram dan merupakan dosa besar yang wajib dijauhi oleh setiap individu.

6. Membunuh
Hak-hak paling utama bagi setiap manusia yang dijamin pula oleh islam adalah hak hidup, hak pemilikan, hak pemeliharaan kehormatan, hak kemerdekaan, hak persamaan, dan hak menuntut ilmu pengetahuan.
Diantara hak-hak tersebut, hak yang paling penting dan mendapat perhatian adalah hak hidup.
Allah swt. berfirman:

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar............(Q.S. Al-Isra: 33)

Dalam islam ada yang membahas jinayat. Jinayat adalah perbuatan dosa, maksiat, atau kejahatan. Dalam fikih, jinayat adalah perbuatan yang dilarang syarak, baik mengenai jiwa, harta, dan lain-lain.

Jenis-jenis jinayat ada 3 yaitu sbb:

a. Jinayat dengan sengaja
Jinayat dengan sengaja, yaitu seseorang sengaja berniat ingin membunuh orang atau menyakitkan kemudian ia pergi kepada orang tersebut, memukulnya dengan besi atau batu.

b. Jinayat semi sengaja
Jinayat semi sengaja, yaitu seseorang melakukan jinayat terhadap orang lain, namun tidak untuk membunuhnya atau tidak untuk melukainya, misalnya seseorang memukul dengan tongkat sederhana yang biasanya tidak bisa membunuh seseorang.

c. Jinayat karena keliru
Jinayat karena keliru, yaitu orang muslim mengerjakan sesuatu yang boleh dikerjakan, misalnya melempar atau berburu, atau memotong-motong daging hewan, kemudian alatnya terlepas dari tangannya dan melukai orang lain hingga meninggal.

7. Riba dan Memakan Harta Anak Yatim
Memakan harta anak yatim hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Banyak ayat Al-Qur`an yang menjelaskan kepada kaum muslim untuk membantu mengasuh dan mendidik anak yatim. Apabila anak yatim itu dianiaya, termasuk memakan hartanya, maka berdosalah orang yang menganiayanya sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur`an Surah Al-Isra ayat 34.

Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfa'at) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan
jawabnya.(Q.S. Al-Isra: 34)

8. Lari dari Pertempuran
Apabila yang menjadi kaidah besar adalah salam (damai), sedangkan perang sebagai pengecualiannya, maka berarti menurut ajaran islam perang sama sekali tidak di kenal dalam keadaan bagaimanapun, kecuali pada 2 keadaan berikut.
a. Mempertahankan diri, nama baik, harta, dan tanah air ketika diserang musuh. Seperti terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 190-193.

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir. Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.(Q.S. Al-Baqarah: 190-193)

b. Dalam keadaan mempertahankan dakwah dijalan Allah.

9. Asusila
Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yang saat ini cenderung banyak terjadi dikalangan masyarakat, terutama remaja. Islam dengan Al-Qur`an dan sunah telah memasang bingkai bagi kehidupan manusia agar menjadi kehidupan yang indah dan bersih dari kerusakan moralitas.

10. Melanggar Hak Asasi Manusia
a. Pengetian hak asasi manusia
1. Hak-hak dasar atau pokok bagi manusia sejak dilahirkan yang merupakan anugerah dari
Allah Yang Mahakuasa.
2. Hak yang melekat pada maratabat manusia sebagai insan ciptaan Allah yang bersifat tidak
bisa dilanggar oleh siapa pun juga.
3. Hak dan kewajiban dasar manusia.

0 komentar:

Posting Komentar